Selasa, 04 Agustus 2009

Good Govermence

SKETSA TENTANG

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Oleh :

R. JAYA RAHMAT, S.Ag., M.Hum.


BAB I : PENDAHULUAN

1. UMUM

T

erselenggaranya good govermance merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara.Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Upaya pengembangan tersebut sejalan dengan legalitasnya didasarkan pada TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ! Dalam pasal 3 TAP MPR XI tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.

Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah telah menerbitkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategi yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing, Lembaga Pengawasan dan Penilai Akuntabilitas, dan akhirnya disampaikan kepada presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Presiden menugaskan Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk menetapkan pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.


2. BEBERAPA PENGERTIAN TEKNIS;

a. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

b. Kinerja Instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.;

c. Instansi Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut peraturan perundangan yang berlaku terdiri dari : Kementeriaan, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI (meliputi : Markas BesarTNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara), Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah Provinsi, Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota dan Lembaga/Baden lainnya yang dibiayai dari anggaran negara.

d. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.

e. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategik, perencanaan kinerja, dan pelaporan kinerja.

f. Perencanaan kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan insikator kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategik. Hasil dari proses ini berupa rencana kinerja tahunan.

g. Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah. Proses ini dimaksudkan untuk menilai setiap pencapaian indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran. Selanjutnya dilanjutkan pula analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategik.

BAB II

DPERENCANAAN STRATEGIK



alam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perencanaan strategik merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategik lokal, nasional,dan global, dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen Rencana strategik setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran)

A. Visi

Visi berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut ke mana instansi pemerintah harus dibawa dan harus diarahkan agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inovatif, serta produktif. Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang bersisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah.
Rumusan visi hendaknya :

a. mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi.

b. Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas.

c. Memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendepenisikan dan membentuk masa depan organisasinya,

d. Mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan organisasi,.dan

e. Mampu menjamin keseimbangan kepemimpinan organisasi

Rumusan visi yang jelas diharapkan mampu :

a. Menarik komitmen dan menggerakkan orang,

b. Menciptakan makna bagi kehidupan anggota organisasi,

c. Menciptakan standar keunggulan, dan;

d. Menjembatani keadaan sekarang dan keadaan masa depan. Visi instansi perlu ditanamkan pada setiap unsur organisasi sehingga menjadi visi berasama ( shared vision) yang pada gilirannya mampu mengerahkan dan menggerakan segala sumber daya instansi.

B. Misi


Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah di tetapakan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Misi suatu instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terakait dengan kewenangan yang dimiliki oleh instansi pemerintah dari peraturan perundangan atau kemampuan penguasaan teknologi sesuai dengan strategi yang telah dipilih. Perumusan misi instansi pemerintah harus memperhatikan masukan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders),dan memberikan peluang untuk perubahan/penyesuaian sesuai dengan tuntutan perkembangan lingkungan strategik.

Perumusan misi hendaknya mampu :

a. Melingkup semua pesan yang terdapat dalam visi ;

b. Memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai ;

c. Memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani oleh instansi pemerintah ; dan;

d. Memperhitungan berbagai masukan dari stakeholders.

C. Tujuan

Tujuan adalah sesuatu (apa yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1(satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategik. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kwantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, progran dan kegiatan dalam rangka merealisasi misi.

D. Sasaran.

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang pula indikator sasaran. Yang dimaksud dengan indikator sasaran adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran disertai rencana tingkat capaiannya(targetnya) masing-masing. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategik.

E. Strategik (cara mencapai tujuan dan sasaran).

Strategik adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan dan program-program (kebijakan dan program).

· Kebijakan.

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman pegangan atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah.

· Program.

Program adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa instansi pemerintah ataupun dalam angka rangka kerjasama dengan masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.

Kebijakan dan program dilakuan setiap tahun dalam kurun waktu 5(lima) tahun dan direncanakan pelaksanaan dan pembiayaannya baik melalui APBN/APBD maupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat. Sejauh mungkin diidentifikasi pula berbagai program ataupun kegiatan yang merupakan peran serta aktif masyarakat sebagai tanggapan atas kebijakan atau pun program pemerintah, serta kinerjanya.

Keberhasilan program yang dilakukan sangat erat kaitannya dengan kebijakan instansi. Dalam rangka itu perlu diidentifikasi pula keterkaitan antara kebijakan yang tetap ditetapkan dengan program dan kegiatansebelum diimpl ementasikan. Kebijakan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu untuk meyakinkan apakah kebijakan yang telah ditelahditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan. Sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategik kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam suatu rencana kinerja tahunan.

Persyaratan pelaksanaan AKIP.

a. Beranjak dari sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya yang konsisten dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara.

b. Komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan.

c. Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

d. Berorientasi pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang diperoleh.

e. Jujur,obyektif, transparan dan akurat.

f. Menyajikan keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan .




BAB III

PERENCANAAN KINERJA









P


Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategik, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagaikegiatan tahunan. Didalam rencana kinerja ditetapkan rencana capaian kerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang susunan rencana kerja dilakukann seiring dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan indikator kinerja sasaran,dan rencana capaiannya ; program; kegiatan, serta kelompok indikator kinerja dan rencana capaiannya.


A. Sasaran;

Sasaran yang dimaksud pada rencana kinerja ini adalah sasaran sebagaimana dimuat dalam dokumen renstra. Selanjutnya diidentifikasi sasaran mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta indikator dan rencana tingkat capaiannya (targetnya).

B. Program;

.

Program-program yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalaml lingkup kebijakan tertentu sebagaimana dituangkan dalam strategi yang diuraikan pada dokumen rencana strategik. Selanjutnya perlu diidentifikasi dan ditetapkan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun bersangkutan sebagai cara untuk mencari sasaran yang telah ditetapkan.

C. Kegiatan.

Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu. Dalam komponen kegiatan ini perlu ditetapkan indikator kinerja kegiatan dan rencana capaiannya.

D. Indikator Kinerja


Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan yang akan ditetapkan dikategorikan ke dalam kelompok :

1). Masukan (Inputs)

Adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output, misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi dan sebagainya.

2). Keluaran (Outputs)

Adalah segala sesuatu berupa produk / jasa (fisik dan / atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan.

3). Hasil (Outcomes)

Adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi keutuhan dan harapan masyarakat.

4). Manfaat (Benefits)

Adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.

5). Dampak (Impact)

Adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan. Indikator-indikator tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran.

Penetapan indikator kinerja kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasi. Indikator kinerja dimaksud hendaknya :

a. spesifik dan jelas,

b. dapat diukur secara obyektif;

c. relevan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan;

d. tidak bias


BAB IV

PENGUKURAN KINERJA

A. Kerangka Pengukuran Kinerja;

P

engukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. Data kinerja lazimnya dapat diperoleh melalui dua sumber yaitu data internal berasal dari sistem informasi yang diterapkan pada instansi dan data eksternal berasal dari luar instansi baik data primer maupun data sekunder. Pengumpulan data kinerja untuk indikator kinerja kegiatan yang terdiri dari indikator-indikator masukan, keluaran, dan hasil, dilakukan secara terencana dan sistematis setiap tahun untuk mengukur kehematan, efektifitas, efisiensi dan kualitas pencapaian sasaran. Sedangkan pengumpulan data kinerja untuk indikator manfaat dan dampak dapat diukur pada akhir periode selesainya suatu program atau dalam rangka mengukur pencapaian tujuan-tujuan instansi pemerintah. Hal ini terkait pada pertimbangan biaya dan tingkat kesulitan yang cukup tinggi dalam mengukur indikator kinerja dampak. Dalam hal ini instansi disarankan untuk dapat melakukan survei sendiri guna mendapatkan data mengenai hasil yang ditetapkan, kepuasan masyarakat yang dilayani, dan manfaat/dampak kebijakan instansi terhadap masyarakat.

B. Cakupan Pengukuran kinerja mencakup;

1). Kinerja kegiatan yang merupakan tingkat pencapaian target (rencana tingkat pencapaian) dari masing-masing kelompok. Indokator kinerja kegiatan;

2). Tingkat pencapaian sasaran instansi pemerintah yang merupakan tingkat pencapaian target (rencana tingkat pencapaian) dari masing-masing indikator sasaran yang telah ditetapkan sebagaimana dituangkan dalam dokumen rencana kinerja. Pengukuran tingkat pencapaian sasaran didasarkan pada data hasil pengukuran kinerja kegiatan.

C. Evaluasi Kinerja

Berdasarkan hasil-hasil perhitungan PKK (Pengukuran Kinerja Kegiatan), dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.

Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi dengan memberikan data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input tertentu. Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat atau dampak. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performence gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.

Dalam melakukan evaluasi kinerja perlu juga digunakan perbandingan-perbandingan antara :

  • Kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan;
  • Kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya;
  • Kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta;
  • Kinerja nyata dengan kinerja di negara-negara lain atau dengan standar internasional.

C. Analisis Akuntabilitas Kinerja

LAKIP harus menyajikan data dan informasi relevan bagi pembuat keputusan agar dapat mengintegrasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara ke seluruhan. Analisis tersebut meliputi uraian keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategik. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif, sesuai kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat; dan bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya.




BAB. V

PELAPORAN.









P



enanggung jawab

penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing. Pimpinan instansi sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 7 tahun 1999 dapat menentukan tim kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya masing-masing dengan mengacu pada pedoman ini.


A. Prinsip-Prinsip LAKIP


1). Prinsip Lingkup Pertanggungjawaban.

Hal-hal yang dilaporkan adalah harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dan memuat baik mengenai kegagalan maupun keberhasilan.

2) Prinsip Prioritas.

Yang dilaporkan adalah hal-hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang diperlukan untuk upaya-upaya tindak lanjutnya.

3). Prinsip manfaat;

Yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari pada biaya penyusunannya dan laporan harus mempunyai manfaat bagi peningkatan pencapaian kinerja.

B. Waktu dan Mekanisme Penyampaian LAKIP


LAKIP disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Mekanisme Pelaporan adalah sebagai berikut :

1. Instansi yang harus dan berwenang membuat LAKIP adalah Kementerian, Departemen, Lembaga pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI (meliputi : Markas Besar TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Pemerintah RNI di Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah Provinsi, Perangkat Pemerintah Kabupaten/kota, dan lembaga/badan lainnya yang dibiayai dari anggaran negara;

2. Setiap Pemimpin departemen/LPND, Pemerintah Daerah, satuan Kerja atau Unit Kerja di dalammnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.;

3. LAKIP tahunan dari tiap Departemen/LPND, masing-masing Menteri/Pemimpin LPND menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

4. LAKIP tahunan dari setiap pemerintah Provinsi disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN, dan Kepala BPKP.

5. LAKIP tahunan Pemerintah Kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi dan Kepala Perwakilan BPKP.

6. Kepala BPKP melakukan evaluasi terhadap LAKIP dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN dan salinannya kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

7. Kepala LAN melakukan kajian dan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaannya system akuntabilitas dan kinerjanya, serta melaporkannya kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN.



VI. PENUTUP.

Demikianlah penyusunan LAKIP ini disusun sehingga dapat berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kerja, dan alat pendorong terwujudnya good governance.



[1]Disarikan dari berbagai sumber/ media oleh : asep nursobah //www.geocities.com/asnoer/ e-mail : asnoer@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: