Rabu, 05 Agustus 2009

Mengenal Syariah Islam

MENGENAL SYARIAH ISLAM

Oleh :

R. JAYA RAHMAT, S.Ag, M. Hum.


A. Wahyu Allah

1. Tekstual > jibril > alqur’an : q 2 a 185 albaqarah

Artinya :

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah ) bulan Ramadhan , bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)

Artinya :

Dan tiadalah yang diucapkan itu (Al Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya. Q53 a3 dan 4 annajm

2. Maknawi > kata sendiri > assunnah :

Artinya :

Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran , agar kamu menerangkan

kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. Q 16 a 44 annahl

Artinya

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah Q59 a 7 al hasyr

Muhammad bin Abdullah saw sebagai Rasul : q 3 a 144 ali imran

Artinya :

Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul , sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul . Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun; dan Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersyukur.

B. Dienul islam : q 5 a 3 almaidah

Artinya :

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Tiga rukun Dienul Islam : aqidah – syariah- akhlak

- kalimat tayyibah : q 14 a 24,25 ibrahim

Artinya :

Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.

- Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Umar bin Khattab

C. Asas – asas syariah islamiyah : q 5 a 48 almaidah

Artinya :Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.

1. Tidak menyulitkan

Artinya :

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Q2 a 185 albaqarah

Artinya :Allah tidak membebani seorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Q2 a 286 albaqarah

Artinya :Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. q 12 a 78 alhajj

2. Sedikit beban

3. Berangsur angsur

D. Pembagian syariah islamiyah

- ibadah dan muamalah

- muamalah terdiri : pidana – perdata – politik/negara

perdata : perkawinan, kewarisan, jual-beli/transaksi/akad

E. Bentuk penyampaian syariah. Q 3 a. 7 Ali imran

Dialah yang menurunkan alkitab kepadamu. Diantara isinya ada ayat yang muhkamat, itulah isi pokok alqur’an dan yang lain mutasyabihat.

1. muhkam = terang, jelas, mudah difahami, tidak perlu tafsir disebut qath’i dilalah (penunjukan hukum bersifat mutlak)

2. mutasyabih = samar, pengertian ganda, umum garis besar, tidak mudah difahami disebut zhanni dilalah (penunjukan hukum bersifat relatif). untuk mengeluarkan hukum perlu penafsiran melalui media ijtihad. hasil ijtihad disebut fiqh

F. Gerakan ilmiyah islam (awal abad kedua s/d pertengahan abad keempat)

1. Pembukuan assunnah malik b anas th 140, muhammad b ismail albukhari wafat 256, muslim b hajjaj annaisaburi wft 261

2. Masyhurnya qiraat 7 alqur’an mutawatir a.nafi’ b nuaim, b.abdullalah b katsir,

c.abu amr b ali, d. abdullah b amir, e.ashim b abinajud, f.hamzah b habib, g.abul hasan ali alkisai

3. Istimbath hukum

a. ijtihad = mengerahkan akal utk mengeluarkan pengertian (zhann) ttg hukum sesuatu dari nash qur’an atau sunnah. Hadis ketika Rasul akan mengirim Muaz bin Jabal sbg guru di Yaman

b. perbedaan hasil ijtihad

c. lima mazhab fiqh ; hanafiyah , abu hanifah nu’man b tsabit lh kufah 80, malikiyah , malik b anas lh. madinah 93, syafiiyah , muhammad b idris lh makkah 150, hambaly, ahmad b hanbal lh baghdad 164, syiah ; hasan b ali – ja’far shadiq

G. Penerapan syariah islamiyah

1. Tujuan hukum = terciptanya kehidupan yg aman, tenteram, damai, adil

2. Bentuk penerapan

a). diyanah/normatif = hukum hanya mengat penerapan diserahkan pd kesadaran pribadi karena iman, pahala dan dosa, negara tidak perlu campur tangan. kebanyakan hukum tentang hub. dg tuhan (ibadah)

b). qadlaan/yuridis formal = mengatur hubungan antar manusia dan lingkungan. penerapannya perlu campur tangan negara demi adanya daya paksa dan hilangnya beda pendapat ( pidana,perdata,pol)

H. Contoh perbedaan penentuan hukum

1.Hukum pidana (jinayat)

Hukuman potong tangan bagi pencuri (q 5 a 38 almaidah)

“ pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah kedua tangannya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari allah.dan allah maha perkasa maha bijaksana”

Tentang nishab bagi hukum potong

a. Hanafiyah ; 1 dinar atau 10 dirham

b. Malikiyah, syafiiyah dan hanabilah : ¼ dinar atau 3 dirham

2. Hukum perkawinan (munakahat)

Hukum poligini,(q 4 a 3 annisa)

”Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim bila kamu menikahinya, maka nikahilah perempuan lain yan g kamu senangi dua, tiga ata empat. tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka nikahilahseorang saja atau hamba yang kamu miliki. yan g demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim”

a. Tentang status perintah poligini

1). zahiriyah dan syiah = azimah yakni boleh secara mutlak

2). jumhur = rukhshah yakni hukum asal dilarang, baru diizinkan dlm keadaan tertentu

b. Tentang pengertian angka poligini

1) jumhur = dlm satu masa dibatasi empat isteri

2) zahiriyah = 9

3) khawarij = 18

c. Tentang keadilan

sepakat ulama keadilan disini adalah lahiriyah karena berdasar q 4 a 129 anisa’

“Dan tidak sekali-kali kamu akan sanggup berlaku adil diantara isteri-isteri kamu walaupun kamu ingin berbuat yg demikian”

Jakarta, Januari 2007

H.A.Nawawi Ali

Tidak ada komentar: