Rabu, 05 Agustus 2009

Evaluasi

EVALUASI PENGADILAN AGAMA TAHUN 2008


Disampaikan dalam Rapat Kerja daerah

Pengadilan Tinggi Agama Banten

TAHUN 2008

Disampaikan Oleh :

R. JAYA RAHMAT, S.Ag., M.Hum.

Dari hasil evaluasi Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten tahun 2007 telah ditemukan beberapa catatan yang harus mendapat perhatian khusus terutama dalam bidang-bidang seperti terurai dibawah ini:

1. Bidang administrasi perkara

Secara umum pelaksanaan administrasi pada Pengadilan Agama di Wilayah PTA Banten telah ada perbaikan, beberapa hal masih temuan dalam evaluasi yang dilaksanakan tahun 2007, sebagai berikut :

a. Penerimaan perkara

1. Masih ditemukan penerimaan perkara di luar meja I;

2. Penaksiran panjar biaya perkara tanpa SK KPA;

b. Keuangan perkara

Pencatatan keuangan perkara perlu mendapat perhatian khusus, terutama setelah ditemukan beberapa catatan sebagai berikut:

Ø Masih ada Pengadilan Agama yang dalam pengisian buku bantu, jurnal, dan buku induk keuangan perkara tidak rapi tulisannya, tidak tertib pengisiannya (adanya ketidaksesuaian angka / nilai antara nomor perkara dan transaksi yang sama pada buku keuangan yang satu dengan lainnya berbeda-beda).

Ø Pertanggungjawaban Keuangan perkara belum tertib, misalnya ongkos kirim biaya banding sebesar Rp 75.000,00 sedangkan bukti pengeluaran ongkos kirimnya tidak ada dan tidak dimasukkan ke dalam jurnal secara khusus.

Ø Penerimaan panjar biaya tertentu (eksekusi / sita) tidak dicatat dalam jurnal maupun dalam buku biaya eksekusi rincian biaya eksekusi tidak jelas / tidak sesuai dengan SK Panjar.

c. Register perkara

Buku register induk perkara pada umumnya sudah ada di setiap Pengadilan Agama hanya beberapa catatan masih ditemukan diantaranya :

Ø Pencatatan data dalam register induk masih terlambat, terutama untuk register perkara banding, kasasi dan Peninjauan kembali serta Sita dan eksekusi belum mendapat perhatian, misalnya masih ditemukan data yang kosong pada kolom-kolom register, padahal perkaranya sudah putus.

d. Pelaporan perkara

Ø Dari sisi waktu pengiriman laporan perkara masih belum tepat waktu, dalam hal ini tercatat beberapa Pengadilan Agama masih sering terlambat dari waktu yang ditetapkan tanggal 10 setiap bulannya sudah diterima di PTA Banten.

Ø Selama tahun 2007 laporan perkara yang terlambat / melebihi tanggal 10 yaitu :

No

Unit Kerja

Jml Keterlambatan

Bulan laporan

1

PA Serang

9 kali

Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, Oktober, Desember

2

PA Rangkasbitung

3 kali

Januari, Pebruari, Maret, Mei

3

PA Pandeglang

3 Kali

Mei, Juni, Agustus

4

PA Cilegon

3 Kali

Mei, Juni, Agustus

5

PA Tangerang

2 Kali

Januari dan Maret

6

PA Tigaraksa

1 kali

November

Ø Dari sisi akurasi datanya masih ditemukan Pengadilan Agama yang membuat laporan perkara tidak tepat, terutama untuk perkara yang dimohonkan banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali.

e. Kearsipan perkara.

Ø Penataan arsip perkara pada umumnya belum sesuai ketentuan.

f. Penanganan perkara Banding

Ø Pada umumnya susunan bundle B sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, hanya pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Agama Banten masih lambat. Penganganan perkara banding pada PA rata-rata antara 4 sampai 5 bulan bahkan ada yang sampai satu tahun.

2. Tehnik Yustisial

Ø Masih ditemukan Majelis yang kurang koreksi terhadap instrument persidangan.

Ø Masih ditemukan Majelis yang kurang koreksi dalam membuat pertimbangan hukum misalnya masih ditemukan dalam putusan verstek terdapat kalimat : “ setelah mendengar kedua belah pihak berperkara “.

Ø Masih bervariasi amar putusan untuk perkara yang dicabut ada yang memerintahkan dicoret dari register ada yang tidak.

Ø Dalam penutup putusan masih ada yang menyebut diputus dalam persidangan musyawarah majelis tanggal ( ….. ) dan dibacakan tanggal ( ….. ) sedangkan Berita acara sidang hanya ada satu pada saat pembacaan putusan saja.

Ø Masih ada Format amar putusan provisi ditempatkan di bagian akhir amar putusan, seharusnya diawal amar putusan.

Ø Masih ada yang menempatkan pokok permasalahan yang digugat dan di sangkal tidak relevan dengan keterangan saksi-saksi yang pada akhirnya melahirkan fakta di persidangan.

Ø Penilaian terhadap alat bukti surat tidak tajam dan menyeluruh, terutama penilaian terhadap sisi formil dan materilnya.

Ø Penilaian alat bukti surat yang kurang kuat tidak pernah diupayakan oleh Majelis untuk mengajukan bukti penguat lain misalnya sumpah.

Ø Tidak adanya dukungan posita terhadap petitum dalam gugat rekonvensi, tidak dipertimbangkan dalam hal dikabulkan atau ditolak.

3. Administrasi Umum

1. Pengelolaan surat belum sesuai ketentuan.

2. Pengelolaan Barang inventaris ada yang masih manual.

3. Masih terjadi kekeliruan/penyimpangan dalam pengadaan barang.

4. Sarana dan Prasarana

1. Kondisi gedung kantor PTA dan PA se-Wilayah PTA Banten belum semuanya sesuai standar, dari 7 satker yang dianggap telah memenuhi standar baru 2 (dua) satker; yaitu gedung kantor PA Cilegon dan gedung kantor PA Pandeglang.

2. Tanah / lahan untuk gedung yang sudah memenuhi / mendekati standar 5 satker yaitu PA Tangerang, PA Tigaraksa (termasuk hibah dari Pemda), PA Rangkasbitung, dan PA Cilrgon, sedangkan yang masih memerlukan penambahan/perluasan lahan adalah PA Serang dan PA Pandeglang.

5. Kepegawaian.

1. Pemutahiran data pada file masing-masing pegawai belum dilakukan secara berkala.

2. Penataan administrasi kepegawaian belum tertib.

3. Sarana pendukung untuk penataan administrasi kepegawaian belum lengkap.

6. Keuangan.

1. Masih ditemukan kelemahan dalam penyusunan anggaran untuk kegiatan yang diperlukan tidak dianggarkan, sebaliknya untuk yang tidak ada kegiatan dianggarkan, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan banyak dilakukan revisi anggaran.

2. Penatausahaan anggaran belum tertib, masih ditemukan kekeliruan dalam pembukuan keuangan.

3. masih ada PA yang terlambat dalam melaksanakan pelaporan.

7. Manajemen.

1. Penyusunan program kerja dibuat sekedarnya, asal ada / asal jadi.

2. Pelaksanaan kegiatan tanpa perencanaan yang matang.

3. Pengawasan terhadap kinerja dan tingkah laku pegawai belum efektif.

8. Disiplin.

1. Pimpinan/pejabat tidak memberikan keteladan terhadap bawahannya/staf. Masuk kantor terlambat, hari-hari tertentu (Misalnya hari Jum’at) dijakan hari fakultatif.

2. Pengawasan terhadap kinerja dan tingkah laku Hakim/Pegawai belum efektif.

3. Masih ada Hakim/Pegawai yang menjadi calo perkara.

4. Unsur pimpinan kurang memberi arahan, bimbingan dan petunjuk kepada bawahan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, saya minta kepada semua aparat peradilan di lingkungan PTA Banten khususnya para Ketua, Hakim, dan Pansek serta pejabat structural dan fungsional lainnya untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik. Hal-hal yang harus diperbaiki :

1. Bidang administrasi perkara

a. Melakukan penataan administrasi sesuai Pola Bindalmin.

b. Melakukan bimbingan, pembinaan, dan control terhadap para pelaksana tugas

c. Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.

d. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas agar melakukan konsultasi dan koordinasi dengan PTA.

2. Tehnik Yustisial

a. Majelis Hakim dalam menangani perkara harus memperhatikan kewajiban-kewajiban terutama yang berkaitan dengan terpenuhinya tertib administrasi pada masing-masing Satker misalnya dalam hal mengefektifkan instrumen kegiatan persidangan sehingga tidak mengakibatkan data menjadi tidak akurat, pengadministrasian keuangan perkara tidak valid, register tidak terisi, dan sebagainya.

b. Ketentuan batas maksimal penanganan dan pemeriksaan perkara (proses) harus diperhatikan kecuali apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku sekiranya harus dilakukan konsultasi / koordinasi dengan PTA.

c. Hal yang paling essensial dalam pemeriksaan / memutus perkara adalah pertimbangan hukum Hakim; setiap permintaan pihak baik yang dikabulkan atau akan ditolak harus dipertimbangkan.

3. Administrasi Umum

a. Pengelolaan surat–surat agar dilakukan sesuai dengan aturan (arsip dinamis).

b. Dalam birokrasi, ada etika birokrasi. Secara struktural di atas PA adalah PTA. Dalam segala hal semuan permasalahan yang terjadi di PA, baik pelaporan maupun konsultasi harus disampaikan secara hirarkis yaitu melalui PTA. Dan selama ini ditemukan masih ada PA yang melanggar etika birokrasi tersebut.

c. Kelancaran pelaksanaan Tupoksi sangat tergantung kepada dukungan material, oleh karenanya pelaksanaan pengadaan kebutuhan kantor baik yang bersifat permanen maupun kebutuhan sehari-hari harus menjadi perhatian.

4. Sarana dan Prasarana

Dari pengalaman tahun 2007, belanja modal PTA dan PA se wilayah PTA Banten berkisar antara 5 sampai 6 miliar, apabila pada tahun-tahun yang akan datang anggaran yang kita terima tidak banyak perubahan, maka rencana pembangunan gedung kantor dan perluasan tanah Pengadilan Agama yang belum memenuhi standar harus dilakukan secara bertahap. Untuk itu saya minta kepada saudara agar rapat kerja ini dapat menetapkan / menyepakati urut prioritas pembangunan gedung kantor dan perluasan tanah PA yang belum memenuhi standar sebagaimana disebutkan di atas.

5. Kepegawaian

a. Kelengkapan administrasi kepegawaian juga harus menjadi perhatian Saudara sebab system pembinaan pegawai tidak akan berjalan baik apabila tidak didukung oleh data dan sarana.

b. Salah satu system administrasi kepegawaian yang dikembangkan oleh Ditjen Badilag adalah SIMPEG, sedangkan MA RI mempunyai konsep SIPEG (namun belum disosialisasikan secara optimal). PTA Banten sedang berusaha untuk menjadikan SIMPEG sebagai sarana untuk menata administrasi kepegawaian baik tingkat PTA maupun pada 6 (enam) PA yang berada di wilayah PTA Banten.

c. Kondisinya masih belum stabil karena masih kurangnya oprator yang terampil dalam mengolah data exel yang sudah ada, dan kerusakan system aplikasi yang kerap terjadi, serta belum bisa menikmati SIMPEG sebagai sarana kebutuhan yang menunjang kinerja kepegawaian, maka untuk kelancaran dan tercapainya tertib administrasi kepegawaian, saya minta Saudara memberikan dukungan baik material maupun moril.

6. Keuangan.

a. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang mendukung pelaksanaan tugas diantaranya terpenuhinya fasilitas kantor, pengadaan barang-barang inventaris sangat tergantung kepada ada atau tidaknya anggaran.

b. Setelah satu atap di MA RI , anggaran yang dimiliki Peradilan Agama mengalami peningkatan yang cukup signifikan, akan tetapi hal tersebut belum dibarengi dengan tertib administrasi terutama tertib adminsitrasi keuangan ; mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, sampai pertanggungjawaban masih belum optimal.

c. Permasalahan pada saat penyusunan RKAKL dan realisasi anggaran masih sering ditemukan misalnya data pendukung yang belum siap, ketika pelaksanaan anggaran banyak dilakukan revisi, pembukuan yang tidak tertib, pelporan yang terlambat ;

d. Berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 192/KMA/XI/2007 tanggal 14 November 2007 perihal Pelaksanaan Anggaran 2007: “ Dalam pelaksanaan anggaran 2007 agar Saudara selaku pimpinan kantor bertanggungjawab sepenuhnya terhadap realisasi anggaran yang berada dapat Pengadilan tingkat banding dan menugaskan Ketua Pengadilan tingkat Pertama untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap realisasi anggaran tahun 2007 penyerapannya dapat terlaksana semaksimal mungkin dengan penuh tanggung jawab, disertai administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah pada waktu pemeriksaan. Kualitas pekerjaan harus terjaga dengan baik sehingga setiap penggunaan anggaran akan memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam jangka waktu yang panjang

Untuk perencanaan tahun 2008 agar Saudara memperhatikan skala prioritas pembangunan, baik pada Pengadilan tingkat Banding maupun Pengadilan tingkat Pertama sehingga kegiatan pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pelaksanaan tugas peradilan. Ketua Pengadilan yang bertanggung jawab atas segala kegiatan baik rutin maupun pembangunan. Setiap program harus diketahui dan disetujui Ketua Pengadilan setelah mendengar pertimbangan Panitera/ Sekretaris dan para hakim”.

7. Manajemen.

a. Kekeliruan-kekeliruan yang selama ini terjadi pada dasarnya disebabkan karena fungsi-fungsi manajemen tidak efektif. Ada 4 hal penting agar organisasi dapat berjalan , yaitu :

* perencanaan yang matang

* pelaksanaan yang tepat

* pengorganisasian yang terarah, serta;

* pengawasan yang ketat terhadap kinerja maupun tingkah laku aparat.

b. Ketua PA selaku pemegang kebijakan harus memberikan arahan yang jelas tentang langkah-langkah yang harus ditempuh dalam rangka melaksanakan Tupoksi PA.

c. Panitera / Sekretaris selaku manajer operasional Satker dan pembantu pimpinan harus mampu mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pimpinan, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kantor khususnya bidang administrasi perkara maupun administrasi umum.

d. Kelemahan dalam menyusun perencanaan dan pengawasan menyebabkan lembaga ini tidak jelas dalam menentukan arah dan tujuan yang ingin dicapai.

8. Pengawasan / penegakkan Disiplin :

Salah satu fungsi manajemen adalah pengawasan. Tujuan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana.

Ada tiga obyek pengawasan, yang diamanatkan oleh KMA Nomor 96 Tahun 2006 yaitu :

1. Kinerja lembaga dan individu;

2. Tingkah laku / moral aparat;

3. Bimbingan.

Secara tegas dalam KMA Nomor 96 Tahun 2006 disebutkan; bahwa setiap pimpinan pengadilan, baik pengadilan Tingkat pertama, maupun tingkat Banding Wajib melakukan pengawasan.

Untuk efektifnya pengawasan / penegakkan disiplin:

1. Berikan keteladanan kepada bawahan

2. Berikan rincian tugas yang jelas sesuai dengan bidangnya.

3. Periksa secara berkala hasil kerja masing-masing.

4. Berikan petunjuk dan bimbingan apabila terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugasnya, baik terhadap para hakim, maupun terhadap aparat lainnya.

5. lakukan pengawasan terhadap tingkah laku / moral Aparat Peradilan Agama, baik di dalam maupun diluar kedinasan.

6. Ambil tindakan tegas tetapi adil terhadap aparat yang melakukan tindakan indisipliner.

7. Tidak ada orang bodoh ketika orang itu punya kemauan untuk belajar.

8. Berikan penghargaan terghadap pegawai yang disiplin.

Flowchart: Document: konsep Islam sifat leadership tidak lepas dari “ Sidieq, Amanah, Tabligh, Fathonah “.


Dalam Konsep pemikir Indonesia Ki Hajar Dewantoro mempunyai konsep :

“ Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani ”

Folded Corner: Adil Konsep Islam adalah “ Tidak pernah terleceh dengan perbuatan dosa” Ingat Keadilan ALLAH yang paling mudah dilihat adalah KEMATIAN

Tidak ada orang bodoh ketika orang itu punya kemauan untuk belajar ”.

Catatan-catatan penting dari hasil raker ini bukan hanya untuk melengkapi tas atau menjadi koleksi, namun harus menjadi bukti nyata dalam penataan administrasi peradilan pada masing-masing satker.

SEKIAN