Makalah
SISTIM HUKUM KEWARISAN ISLAM
Disampaikan :
R. JAYA RAHMAT, S.Ag., M.Hum.
Pada :
WORK SHOP
PTA BANTEN & PA SE-WILAYAH PTA BANTEN
I. PENGERTIAN
1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.
2. Pewaris adalah orang yang meninggal beragama Islam, meninggalkan ahli Ahli waris dan harta peninggalan.
3. Ahli waris adalah orang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tida terhalang karena hukum menjadi ahlki waris.
4. Harta waris (tirkah) adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan; pengobatan hingga meninggalnya, pengurusan janazah (tajhiz),pembayaran hutang serta pelaksanaan wasiat
II. ASAS-ASAS HUKUM WARIS
1. Ijbari adalah daya paksa maksudnya peralihan harta atau hak dari pewaris kepada ahli waris dengan sendirinya tanpa kehendak dari pewaris. Daya paksa ini terlihat pada telah adanya pengaturan tentang siapa yang menjadi ahli waris dan berpa besar bagiannya tanpa melihat pada keinginan pewaris.
2. Bilateral dengan pengertian seseorang mendapatkan hak warisnya dari kedua pihak laki-laki maupun perempuan, seperti ayah ibu, anak laki-laki dan perempuan.
3. Individual yakni harta waris dibagi secara perorangan, bila telah dilaksanakan ahli waris bebas menggunakan. Bagi ahli waris yang belum dewasa hartanya dipelihara oleh orang tua atau walinya
4. Keadilan berimbang dimana bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dengan perimbangan kewajiban nafkah menjadi tanggungan laki-laki.(lihat an-Nisa’ iv : 34)
5. Kematian, maksudnya hukum waris baru terbuka apabila pewaris meninggal dunia atau dinyatakan meninggal melalui putusan pengadilan.
III. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
2. Harta bawaan masing-masing, dan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, dibawah penguasaan masing-masing selama tidak ditentukan lain (pasal 35 uu no. 1 thn 1974 jo pasal 87 KHI)
IV. KEWAJIBAN AHLI WARIS
1. Mengurus dan menyelesaikan pemakaman janazah
2. Menyelesaikan semua hutang piutang almarhum, tanggung jawab ahli waris dalam membayar hutang hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan.
3. Melaksanakan wasiat almarhum
4. Membagi harta waris ndiantara ahli waris yang berhak.
(pasal 175 KHI)
V. KELOMPOK AHLI WARIS
1. Hubungan darah (nasab)
Laki-laki terdiri dari ayah, anak , saudara, paman dan kakek.
Perempuan terdiri dari ibu, anak, saudara dan nenek.
2. Hubungan perkawinan (mushaharah)
Janda atau duda
(pasal 174 KHI)
VI. TERHALANG MEWARISI
1. Beda agama dengan pewaris
2. Membunuh atau percobaan membunuh pewaris
3. Memfitnah pewaris dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih
(pasal 171 ayat c jo 173 KHI)
VII. BESARNYA BAGIAN
1. Ashabu alfurudl (bagian yang ditentukan)
a. bapak d. isteri
b. ibu e. anak perempuan
c. suami f. saudara
2. Ashabah yakni ahli waris yang mendapat sisa dari bagian ashabu alfurudl
VIII. RINCIAN
1. Bapak mendapat 1/6 bila pewaris meninggalkan anak dan bila tidak ada anak, bapak mendapat ashabah
2. Ibu mendapat 1/3 bila pewaris tidak meninggalkan anak atau dua saudara, dan 1/6 bila ada anak atau dua saudara.
3. Kakek da nenek selagi pewaris meninggalkan bapak atau ibu maka keduanya tidak menjadi ahli waris, bila pewaris tidak meninggalkan bapak atau ibu maka masing-masng mendapat 1/6 bagian
4. Suami mendapat ½ bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ¼ bagian bila ada anak
5. Isteri mendapat ¼ bila pewaris tidak meninggalkan anak dan 1/8 bagian bila ada anak
6. Anak perempuan mendapat ½ bila satu orang dan 2/3 bila terdiri dua orang atau lebih, dan ikut menjadi ashabah bila bersama anak laki-laki dengan perbandingan bagian 2:1.
7. Cucu perempuan selagi pewaris meninggalkan anak maka ia tidak menjadi ahli waris tapi bila tidak ada anak maka cucu perempuan haknya sama dengan anak perempuan
8. Saudara baru menjadi ahli waris bila pewaris tidak meninggalkan anak. Saudara perempuan bila tunggal mendapat ½ bagian dan 2/3 bila dua orang atau lebih. Bila bergabung dengan saudara laki-laki maka mereka menerima sisa dengan perbanding 2:1
IX. WARIS PENGGANTI
Seorang anak yang meninggal lebih dahulu dari orangtuanya, bila orang tua meninggal maka anaknya (cucu pewaris) dapat menggantikannya. Adapu haknya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
X. WASIAT WAJIBAH
Bagi anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya dapat diberikan wasiat wajibah paling banyak 1/3 harta warisan.
XI. AYAT-AYAT WARIS
Ada beberapa ayat alqur’an yang berbicara tentang harta waris yakni
AYAT-AYAT 7 – 14
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا [4-7
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya,baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُواْ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا [4-8]
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu sekedarnya dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيدًا [4-9]
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebabbitu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا [4-10]
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيمًا [4-11]
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu yaitu bagian seoarng anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dsari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja) maka ibu mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.(Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.(Tentang orang tuamua dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء H.A الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ [4-12]
Dan bagimu (suami-suami) sepaerdua dari harta yang ditinggal oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ [4-13]
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai,sedang mereka kekal didalamnya, dan itulah kemenangan yang besar.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ [4-14]
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar