Selasa, 04 Agustus 2009

Profesionalisme Peradilan

DENGAN PROFESSIONALISME MENGGAPAI

CITRA DAN WIBAWA PERADILAN.


Ditulis Oleh :

R. JAYA RAHMAT, S.Ag, M.Hum.


Assalamualaikum wr, wb.

Bapak wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta,

Rekan-rekan hakim tinggi,

Saudara Panitera/Selkretaris PTA Jakarta,

Para pimpinan Pengadilan Agama sewilayah hokum PTA Jakarta

Para Panitera/Sekretaris PA sewilayah PTA Jakarta

Para pejabat strukturaldan fungsional PTA dan PA,

Tidak ada kata pembuka yang lebih indah selain ucapan syukur dan tahmid kepada Allah swt yang selalu memberikan nikmat dan kurniaNya kepada kita sekalian. Shalawat dan salam juga tidak lupa kita sampaikan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw semoga dengan banyak memberikan shalawat kepadanya kita akan mendapat pula syafaatnya kelak dihari kemudian.

Hampir lima tahun saya diamanati untuk memimpin PTA Jakarta dan belum pernah PTA mengadakan Rapat Kerja. Sejak awal saya bertugas, saya bertanya kepada pejabat dan karyawan bagaimana kebiasaan dikantor setelah Rapat Kerja yang diadakan oleh Departemen Agama apakah diikuti dengan rapat kerja PTA dengan para pimpinan Pengadilan Agama. Selalu mendapat jawaban dulu pernah sekali tapi setelah itu tidak, hanya ada rapat kordinasi dalam setiap bulan.

Tradisi rapat kordinasi itulah yang berjalan selama ini dan baru beberapa waktu yang lalu saudara panitera/sekretaris memberitahukan bahwa pada tahun ini ada rapat kerja daerah khusus Pengadilan Agama. Mudah-mudahan tradisi baru ini akan berlanjut setiap tahun sehingga pelaksanaannuya dapat lebih terencana dan dapat menghasilkan atau merumuskan hal-hal yang bermanfaat untuk pelaksanaan tugas-tugas pelayanan hokum kepada masyarakat.

Bapak, ibu,dan saudara-saudara yang dimuliakan Allah.

Pada tanggal 1 April yang lalu mendadak para hakim yang berada di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya diundang ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan nasehat atau mauidzhah (saya kurang setuju dengan istilah pencerahan) dari pimpinan Mahkamah Agung. Beruntung dan berbahagia sekali kita yang bertugas di Jakarta dan sekitarnya ini karena dapat ,menikmati langsung nasehat dari pucuk pimpinan Mahkamah Agung, berbeda dengan yang bertugas didaerah lain tentu sangat langka mendapatkan kesempatan seperti itu.

Bapak Ketua Mahkamah Agung dalam pengarahannya antara lain menyatakan bahwa dalam waktu 5 – 6 tahun belakangan ini sudah banyak yang dilakukan, namun citra dan wibawa pengadilan masih negative dalam pandangan masyarakat.

Memang citra pengadilan yang terlanjur negative dimasyarakat tidak mudah untuk dirubah menjadi berwibawa dan dihormati. Jika dulu kita mendengar cerita jangankan hakim, atau pegawai pengadilan, gedungnya saja berwibawa, tidak sembarang orang berani memasuki gedung pengadilan. Orang akan mengangguk dan hormat bila berjumpa dengan pegawai pengadilan, apalagi hakimnya.

Hadirin yang dimuliakan Allah.

Sekarang zaman sudah berubah, tidak ada lagi kekurangan anggaran, yang ada susahnya menyerap anggaran, untuk pegawai selain gaji pokok adapula tunjangan jabatan, bahkan staf juga ada tunjangan, sebentar lagi insya Allah ada tunjangan berbasis kinerja.Kondisi dan situasi juga berubah ada reformasi yang menuntut banyak perubahan, ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawasi kenerja aparatur Negara, ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada Komisi Ombusman dan sebagainya. Dengan apa yang ada itu apakah aparatur Pengadilan Agama tidak juga ingin merubah penampilan? Tidak juga ada niat merubah kebiasaan selama ini?

Saya percaya warga Pengadilan Agama di Jakarta ini masih memiliki nurani yang jernih, masih memiliki hati yang bergetar ketika disebut nama Allah dan karenanya siap untuk berubah menuju perbaikan

Pengadilan Agama adalah salah pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu, demikian sebagian bunyi dari pasal 2 uu no. 3 thn 2006 tentang perubahan uu nomor 7 tahun 1989. Kita warga peradilan agama dalam wilayah hokum DKI Jakarta selain sebagai kawal depan Mahkamah Agung, ujung tombak dalam melayani masyarakat pencari keadilan dan sekaligus sebagai etalage pengadilan di Indonesia, sangat wajar bila membulatkan tekad untuk merubah wajah dan penampilan badan peradilan, khususnya Pengadilan Agama, mudah-mudahan dengan perubahan yang kita laksanakan dalam penampilan dan pelayanan, niscaya sedikit atau banyak akan mempengaruhi citra dan wibawa pengadilan.

Hadirin yang dimuliakan Allah

Memang banyak hal yang harus kita benahi untuk mencapai perubahan citra dan wibawa pengadilan, namun kita harus optimis dengan tekad yang kuat, semangat yang tinggi dan iman yang menyatu dengan perbuatan yang baik, cita-cita itu insya Allah akan tercapai.

Dalam kesempatan ini saya akan mengingatkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama.

1. Professionalisme

Menurut KUBI p;rofessionalisme adalah bidang pekerjaan yang dilandasi keahlian. Menurut Prof.Dr.Bagir Manan, adalah pekerjaan memberikan jasa berdasar keahlian.

Sudah banyak pendapat bahkan pernah menjadi tema dalam rakernas Mahkamah Agung, bahwa hakim bahkan seluruh jajaran aparat peradilan harus bekerja secara professional

.

Secara jujur harus kita akui banyak diantara kita baik hakim, panitera, bahkan juru sita yang bekerja tidak professional (unprofessional)

. Menurut Prof.Dr.Bagir Manan professionalisme dapat diperoleh dari dua cara, ilmu pengetahuan dan pengalaman yang positif. Ilmu didapat secara formil dibangku kuliah dihadapan dosen, namun dapat juga non formil yang lebih banyak ragamnya, rajin membaca, rajin bertanya, rajin diskusi, seminar, lokakarya dan sebaginya. Sedang untuk pengalaman, telah populer pepatah yang mengatakan experience is the best teachers (pengalaman adalah guru yang paling baik.)

Sekedar beberapa contoh yang sampai ke PTA berdasar pengaduan masyarakat atau melalui berkas banding yang menunjukkan masih ada tindakan aparat yang unprofessional;

a. Hakim menerima pihak diluar sidang dan bukan dalam rangka mediasi.

b. Dalam putusan sela, PTA memerintahkan pemeriksaan setempat, untuk biaya PS`panitera meminta pada pembanding, pembanding menolak maka berpindah pada terbanding.

c. Hakim membuat putusan sbb. Menimbang bahwa tergugat telah menyampaikan jawaban sebagaimana tercantum dalam berita acara yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.

d. Juru sita membuat berita acara penyampaian surat (relaas) baik panggilan maupun putusan dengan perbedaan tanggal bagian atas dengan yang menerima.

e. Panitera pengganti dan majelis hakim masih lambat menyelesaikan tugas pasca pembacaan putusan, berita abara, putusan dan minutasi

f. Panitera belum dapat mengirimkan berkas banding dalam waktu satu bulan, rata-rata tiga bulan bahkan ada yang enam bulan atau lebih.

g. Pejabat (hakim, panitera, juru sita) kontak dengan para pihak diluar tugasnya.

Ketidak-professionalan akan mengundang ketidak-puasan pihak yang dilayani, dan kadangkala untuk menutupi ketidakmampuan tersebut, aparat memperlihatkan kekuasaannya.

2 Transparansi

Transparansi atau keterbukaan adalah salah satu tuntutan reformasi, maksudnya setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agiustus 2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan telah memerintahkan dan memberi petunjuk bahwa setiap pengadilan wajib melaksanakan dan menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Jika selama ini public sulit mendapatkan informasi dari pengadilan, bahkan tidak jarang mereka merasa dipimpong dari satu pejabat atau satu meja ke pejabat atau meja yang lain, maka sekarang pengadilan yang aktif menyediakan informasi dan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarkat. Informasi dapat dilakukan secara manual dengan menempatkan petugas informasi (client service) dan dapat pula melalui tehnologi informasi (TI).

Sekarang kita telah memiliki anggaran yang walaupun belum berlebihan tapi cukup bila sekedar untuk membangun jaringan komputerisasi. Seluruh kantor Pengadilan Agama Jakarta hendaknya telah dapat melakukan akses ke situs Mahkamah Agung, Badilag dan pengadilan lainnya. Untuk itu disetiap kantor harus ada petugas khusus yang ditunjuk sebagai pengelola TI agar mudah pengawasan dan pertanggung jawabannya. Begitu pula perangkat computer harus ada untuk informasi bagi public tentang segala sesuatu mengenai kegiatan Pengadilan Agama.

3 Paradigma baru

Berangkat dari pengertian professional versi Prof.Bagir Manan yang mengatakan professional adalah pekerjaan memberikan jasa yang berdasar keahlian maka dalam rangka perbaikan kinerja pengadilan kita harus dapat merubah paradigma seluruh jajaran pengadilan.

Jika selama ini aparat pengadilan bertindak selaku birokrat, aparat yang menjalankan tugas birokrasi yang cendrung lamban dan berliku-liku, dengan paradigma baru bahwa pengadilan adalah instansi yang menyediakan pelayanan jasa bagi masyarakat dibidang hokum. Dengan demikian aparaturnyapun berubah menjadi pelayan jasa dibidang hokum.

Motto badan peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sebetulnya sangat baik untuk kepentingan kinerja melayani public. Sebagai contoh pembuatan surat gugat dapat disederhanakan dengan cara membuat form yang dapat diambil dengan mudah oleh yang bersangkutan, akta cerai talak dapat diberikan sesaat setelah ikrar, dan lain sebagainya sebagai innovasi atau kreasi mempermudah masyarakat selama tidak menyimpang dari aturan. Selama ini kesan yang ada, aparat sengaja tidak memgerjakan tugas dengan maksud yang bersangkutan memberikan tip kepadanya.

Mengenai biaya atau ongkos berperkara, hal ini mungkin paling berat untuk merubah kebiasaan yang ada terutama di Pengadilan Agama. Izinkan saya untuk melihat kebelakang, pada tahun 70 an, anggaran Pengadilan Agama yang dialokasikan Departemen Agama sangat kecil, bahkan untuk membeli kertaspun kadang tidak ada dana. Bapak Hensyah Sahlani,SH Dirkumdil pada Mahkamah Agung saat itu cukup berjasa pada pengadilan agama, beliaulah yang membimbing aparat pengadilan agama baik dalam administrasi peradilan maupun tehnis yustisial. Beliau juga sangat prihatin dengan dana yang ada di Pen gadilan Agama. Beliau kemudian menunjukkan pasal 121 ayat (4) RIB dimana ketua pengadilan berwenang menaksir persekot biaya perkara. Berhubung gaji yang diterima pegawai Pengadilan Agama saat itu sangat kecil, dari biaya panggilan disisihkan sebagian, pengadilan dapat memberikan sedikit uang tambahan kepada pegawainya,bahkan kemudian dapat membeli kendaraan dan membangun wisma dari dana yang dikumpulkan itu.

Sisi negatifnya, aparatur pengadilan berpendapat bahwa mereka memiliki hak tambahan gaji dari uang panggilan itu, bahkan kemudian berkembang kepada Tunjang Hari Raya (THR) yang seolah-olah harus ada setiap menjelang hari raya idul fitri.Dan yang memprihatinkan lagi aparat pengadilan agama sudah berani mencari dan meminta uang kepada para pihak untuk kepentingan pribadi. Hal ini bukan rahasia lagi bahkan ada yang tidak malu membicarakannya didepan orang atau pihak yang punya urusan di pengadilan.

Sikap dan kebiasan buruk ini harus kita akhiri, jika kita benar ingin merubah penampilan dan pelayanan, ingin memberikan kontribusi kita dalam memperbaiki citra dan wibawa pengadilan di Indonesia ini.

Iman`- Amal saleh – ikhlas

Sebagai penutup uraian ini izinkan saya menukilkan sebuah sabda Rasulullah saw yang lebih kurang berbunyi:

Setiap orang akan celaka kecuali yang beriman, dan setiap orang yang sudah beriman akan celaka kecuali ia beramal saleh, dan setiap orang yang beramal saleh akan celaka kecuali bila ia ikhlas. Dengan iman jadikan Allah swt sebagai yang Maha Pengawas, amal saleh dalam ibadat maupun berinteraksi dengan publik dan ikhlas puncak perbuatan yang hanya mengharap ridla Allah swt semata.

Demikianlah yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini, mudah-mudahan semua warga peradilan agama di Jakarta khususnya dan di Indonesia pada umumnya dapat mengemban amanat yang mulia ini dan mampu memberikan kontribusinya yang nyata kepada publik sehingga sedikit demi sedikit dapat memperbaiki citra dan wibawa Pengadilan Agama khususnya dan peradilan Indonesia pada umumnya.

Billahit Taufiq wal Hidayah, Assalamualaikum Wr,Wb.

Jakarta,24 April 2008

Ketua

Tidak ada komentar: