PENGAWASAN
Disampaikan :
R. JAYA RAHMAT, S. Ag, M.Hum.
Pada :
ORIENTASI ADMINISTRATSI PERKARA DAN TEKNIS YUSTISIAL
Arti Pengawasan
Pengawasan ialah “suatu bentuk pengamatan yang pada umumnya dilakukan secara menyeluruh, dengan jalan mengadakan perbandingan anatar kenyataan yang dilaksanakan dengan yang seharusnya dilaksanakan atau seharusnya terjadi”. (Sudibio Triatmojo, Sistem Pengawasan h. 5)
Pengawasan Di Lingkungan Peradilan
Di lingkungan peradilan selain mengenal istilah pengawasan melekat dan pengawasan fungsuonal, juga mengenal istilah pengawasan judisial dan pengawasan non judisial.
Pengawasan judiasial ialah pengawasan yang berkaitan dengan court managemen yang meliputi penyenggaraan peradilan (teknis judicial dan administrsi peradilan) serta prilaku dan perbuatan aparatur peradilan.
Pengawasan non judisial ialah pengawasan yang berkaitan dengan public managemen yang meliputi organisasi, administrasi umum, dan financial serta sarana dan prasarana peradilan.
Obyek Dan Sasaran Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding
Obyek pengawasan peradilan tingkat banding meliputi :
· Seluruh satuan kerja/ unit di lingkungan PT Agama;
· Seluruh satuan kerja/ unit di lingkungan Pengadilan Agama.
Sasaran pengawasan meliputi :
· Bidang teknis peradilan, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis hakim dalam menangani perkakara dan meningkatkan putusan hakim;
· Bidang administrasi peradilan, yeng bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada pencari keadilan (justiabelen);
· Bidang perbuatan dan tingkah laku hakim, pejabat kepaniteraan, dan pegawai pengadilan yang bertujuan untuk meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas.
Pengadilan Tinggi Agama Dalam Pengawasan Di Daerah
Sebagai kawal depan (voor post) Mahkamah Agung :
Kewenangan pengawasan oleh Mahkamah Agung dapat didelagasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan peradilan. (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Pasal 32 :ayat 3)
Pada peradilan tingkat banding ada yang disebut Hakim Pengas Daerah dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang, sedangkan pada peradilan tingkat pertama ada yang disebut Hakim Pengawas Bidang. (Instruksi Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/207/VIII/K/1994 tanggal 1 Agustus 1994.
Kewenangan Pegawasan Secara Atributif
Wewenang pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama :
· Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita.
· jalannya peradilan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
· Dapat memberi petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.
(Pasal 53, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004; Pasal 53 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 44 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, an Pasal 52 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004)
· Dalam melakukan pengawasan hendaknya tidak mencari-cari kesalahan, tetapi mengedepankan semangat untuk memperbaiki.
· Dalam pengawasan seharusnya disejajarkan antara penghargaan denan ukuman (reward and punishmen), kepada yang berprestasi diberi penghargaan yang memadai dan yang bersalah diberi sanksi yang setimpal.
· Masalah tabayun, juru sita tidak pernah ditegur Ketua/ Wakil/ Hakim Pengawas Bidang karena tidak pernah melaksanakan panggilan.
· Ketua/ Waka/ Hakim Bidang tidak pernah memberi teguran terhadap pegawai yang tidak disiplin, malahan membanding-bandingkan dengan pegawai yang ada pada kantor lain yang lebih parah.
·
· Pengawasan Dan Pembinaan Dalam Sistem Satu Atap
Permasalahan :
· Hakim Pengawas Daerah, Hakim Tinggi Pengawas Bidang, dan Hakim Pengawas Bidang sudahkan dididik sehingga pengawasan berjalan efektik dan efisien.
· Mengharapkan kepada Mahkamah Agung agar di Pengadilan Tingkat Banding terbentuk unit pengawasan fungsional secara formal yang diisi oleh tenaga-tenaga terdidik.
· Mekanisme pengawasan terhadap hakim bisa dalam bentuk eksaminasi perkara utnuk mengetahui kemampuan hakim dalam hal :
1. apakah sudah menerapkan asas peradilan yang dilakukan cepat, sedarhana, dan biaya murah (Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
2. apakah hakim tersebut sudah benar dalam menerapkan hukum acara.
3. hasil eksaminasi itu akan menghasilkan adanya teguran dan pembinaan atau penghargaan terutama hakim yang telah melakukan penemuan hukum (recht finding) dan penciptaan hukum (rechtsckepping).
4. Dalam kurun waktu 6 bulan sekali Katua Pengadilan dengan dibantu oleh Wakil atau Hakim yang berpengalaman mengadakan eksaminasi terhadap penyelesaian perkara sekurang-kurang 3 perkara perdata dari para hakim di lingkungan masing-masing dengan meneliti :
· berita acara persidangan;
· sistimatika putusan;
· pertimbangan hukum yang meliputi:
i. ketepatan penerapan dan penafsiran hukum;
ii. kesesuaian antara pertimbangan hukum dengan amar putusan;
· kelengkapan argumentasi hukum;
· dan amar putusan berita acara pelaksanaan putusan.
(Sema Nomor 5 Tahun 1966 tanggal 7 September 1966 jo. Sema/ Instruksi Nomor 1 Tahun 1967)
PERMASALAHAN
Pembinaan:
1. Apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama dalam rangka pembinaan kepada para hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar